PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 24
BAB 6 — PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku
bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:
- dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
- dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.epkumham.go
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
