PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 21
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat
membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan
pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
www.djpp.depkumham.go.id
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
