PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 18
(1) Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang–Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan mengenai dasar pemotongan Pajak Penghasilan
atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
