PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi. (2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Bagian …
