PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan. (3) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
