PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas; (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
