PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
