PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai. Pasal 12 …
