PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit.
