PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
