PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 36
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Rumah Sakit Pendidikan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 25 huruf g dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pencabutan atau pembatalan status Rumah Sakit Pendidikan; dan/atau
- penghentian fungsi sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
