PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 34
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Menteri, menteri yang bertanggung jawab di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pengawasan dapat mengikutsertakan organisasi profesi, asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, serta asosiasi Institusi Pendidikan.
