PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097552 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 097553 A
