PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27
Pasal 7
(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut
diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
