PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Pada saat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya beralih status menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
