PP
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
Pasal 2
(1) Pajak terdiri atas:
- Pajak provinsi; dan
- Pajak kabupaten/kota
(2) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksuddepkumham.go.idpada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
