PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mencapai mekasud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. angkutan umum; b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
