PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan jasa bagi pemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan secara mandiri dan berkelanjutan.
