PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 58
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Direksi dapat mengatur dan MENETAPKAN ketentuan eselonisasi jabatan tersendiri bagi pegawai Perusahaan.
