PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib memberhentikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
