PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang
kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
