PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas
usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali. Pasal 22 …
