PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
