PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditur sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
