PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097548 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundengan Peraturan Pemerintsh ini dengan pencmpetannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indoneeia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Agustus 2821
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukuq,
S a Djaman
SK No 097549 A
