PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 35
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, anggota Komisi Banding diberikan
honorarium.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
