PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pT perkebunan Nusantara VIII yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Modal NegaraTdT 2014 tentang Penambahan penyertaan perusahaan Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III.
