PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan International (International Finance Corporation).
