Pasal 8
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi tempat penugasan" adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas berdasarkan keputusan penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk. Pasal9... SK No 270710 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
