Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 270705 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd ttd SK No 270728 A vanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026 I. UMUM Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain: a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan; b. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan; c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas f,rskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 270729 A d. bagi. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. bagi guru apabila tidak menerima tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara; e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya I (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar; f. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. SK No 210708A II. PASAL . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
