PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA,
Pasal 6
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal7...
SK No 202568 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
6-
