PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA,
Pasal 4
Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.