PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA,
Pasal 1
Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran [I, Lampiran II[, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
