PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari: a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung; b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali; c. Akademi Pariwisata Medan; dan d. Akademi Pariwisata Makassar. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
