PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 96
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- nilai unsur jaring kontrol geodesi; dan
- sarana fisik jaring kontrol geodesi.
