PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
(2) Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengacu pada katalog IG Nasional.
(3) Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam katalog IG
nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya dapat dilakukan untuk kepentingan Pemutakhiran IG.
(4) DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam katalog IG Nasional.
