PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 68
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b
merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.31 20
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui
forum pertemuan antarpemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
Instansi Pemerintah;
Pemerintah Daerah; dan
Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Badan secara berkala.
Paragraf 4 Teknologi
