PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 61
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial
Paragraf 1 Umum
