PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal pengumpulan DG dilakukan untuk tujuan tanggap darurat di daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana, pengumpulan DG diselenggarakan secara cepat sesuai dengan proses tanggap darurat bencana.
