PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 55
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.
