PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 53
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga
Penerima dicatat dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan
kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara.
