PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a kepada Pembangun meliputi:
- membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
- Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
