PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemberi izin menetapkan prosedur operasional standar pemberian
izin.
(2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat terbuka dan menjadi pedoman bersama antara pemohon dan pemberi izin.
Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
