PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib melakukan
pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
