PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari
instansi terkait.
(2) Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset dan teknologi secara berkala.
