PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 118
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini, dikenai sanksi administratif.
