PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 115
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan/atau pendampingan.
