PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 104
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Peristiwa tertentu yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, berupa:
- bencana alam;
- perang;
- pemekaran atau perubahan wilayah administratif; atau
- kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD.
