PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
