PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PPT wajib:
- memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin dan tanpa biaya kepada saksi dan/atau korban;
- memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi saksi dan/atau korban;
- menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan
- memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban.
